KOMPAS.TV - Relawan Prabowo-Gibran mengambil formulir pendaftaran penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi melalui DPC PKB Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/5/2024) siang.
Formulir untuk mendaftarkan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Ketum Relawan Nasional Pro Relawan Prabowo-Gibran, Richard Effendy menyebut sudah berkomunikasi dengan DPP PSI soal rencana relawan memajukan Kaesang Pangerap dalam Pilwakot Bekasi.
Nama Kaesang dinilai masuk dalam bursa bakal calon Wali Kota Bekasi atas aspirasi dari masyarakat.
Walau pengambilan formulir pendaftaran diwakilkan oleh relawan, namun Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi mewajibkan agar Kaesang mengembalikan langsung formulir pendaftaran ke kantor DPC PKB Kota Bekasi.
Formulir pendaftaran penjaringan bakal calon walikota harus dikembalikan maksimal 3 hari setelah pengambilan.
Syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 7 Ayat 2 Huruf E tertulis untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur usia paling rendah 25 tahun, sementara untuk calon bupati atau walikota batas usia paling rendah 25 tahun.
Sementara putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep saat ini sudah berusia 29 tahun dan memenuhi syarat batas usia jika ingin maju dalam kontestasi pemilihan Wali Kota Bekasi 2024.
Baca Juga: Begini Respons Jokowi Ditanya Soal Kaesang Maju Pilkada Bekasi
#kaesang #pilkadabekasi #pkb
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.