KOMPAS.TV - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mempunyai pendapat berbeda dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin.
Saldi menyebut, ada beberapa dalil dari pemohon 01 yang telah terbukti dan beralasan menurut hukum, yaitu penyalahgunaan bantuan sosial, dan ketidaknetralan aparatur sipil negara atau pejabat negara lainnya, untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: MK Sebut Cawe-Cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 Tidak Terbukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.