JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua, Suhartoyo menyebut, salah satu yang dipertimbangkan adalah dalil Anies-Muhaimin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 didiskualifikasi, tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Capres-Cawapres.
Dalil Ganjar-Mahfud soal penggunaan bansos untuk meningkatkan perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.
Ya, besok (24/4) Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Baca Juga: Ini Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih! Catat Tanggalnya
#penetapanpresiden #prabowogibran #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.