JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah penampakan IPS pengasuh yang aniaya anak selebgram asal Malang Aghnia Punjabi.
Perempuan yang sudah bekerja selama satu tahun sebagai pengasuh korban ini tega menganiaya balita berusia 3,5 tahun hingga mengalami luka lebam pada Kamis dini hari lalu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” ujar Kapolresta Malang, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga: Viral! Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Dianiaya Suster, Polisi Tangkap Pelaku
#aghniapunjabi #pengasuh #selebgram
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.