JAKARTA, KOMPAS.TV - Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan 7 tersangka, dan barang bukti, terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh mantan Panitia Pemilihan Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, para tersangka diduga menambah, dan memalsukan daftar pemilih tetap, di Kuala Lumpur.
Selanjutnya, para tersangka segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Pengunjung Tewas Dianiaya Petugas Keamanan Kafe di Kemang, Diduga Dipicu Cekcok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.