KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di salah satu apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6 kilogram.
Satuan Unit Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengedar narkoba di salah satu unit apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Tak hanya pelaku, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa ganja dari dalam unit apartemen tersangka MJT seberat 6 kilogram.
Barang ilegal berupa ganja kering ini akan diedarkan tersangka di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Pemasok Narkoba ke Ibra Azhari Ditangkap, Saipul Jamil Negatif Narkoba
#narkoba #pluit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.