JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya berhak mengusir para pengungsi Rohingya.
“Menurut Konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangani UNHCR (United Nations High Commissioner For Refugees) dan Indonesia tidak menandatangi itu,” ungkap Menko Polhukam RI, Mahfud MD pada Kamis, (14/12/2023).
“Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional,” lanjutnya.
Akan tetapi, Mahfud menyebut Indonesia tetap menerapkan diplomasi kemanusiaan dengan menampung para pengungsi tersebut.
Baca Juga: Menkumham Menduga Pengungsi Rohingya Jadi Korban Mafia-Mafia Penyelundupan Manusia
#menkopolhukam #mahfud #rohingya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.