KOMPAS.TV - Waktu pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 masih berlangsung sampai 20 Desember 2023 nanti.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 KPPS merupakan badan adhoc untuk menyelenggarakan perhitungan suara Pemilu dan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Tugas KPPS Pemilu 2024
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus
Wewenang KPPS dalam Pemilu 2024
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Cek di Sini untuk Tahu Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 | SINAU
Editor Video: Joshua Victor