Kompas TV nasional hukum

Diperiksa hingga Malam, Ahok: Saya Jadi Saksi Sembilan Orang

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 21:04 WIB
diperiksa-hingga-malam-ahok-saya-jadi-saksi-sembilan-orang
 Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa Kejagung, Kamis (13/3/2025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Kamis (13/3/2025).

Pemeriksaan dimulai sejak Kamis pagi dan selesai sekitar pukul 18.28 WIB tadi.

Ahok menuturkan alasan dirinya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 hingga Kamis malam.

Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Intinya Saya Mau Membantu

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebut lamanya pemeriksaan dikarenakan dirinya bersaksi untuk sembilan tersangka.

"Bukan alot, saya menjadi saksi sembilan orang. Itu kan diulang, baca lagi," kata Ahok dalam keterangannya, Kamis malam. Dikutip dari Breaking News KompasTV.

Ia menuturkan dalam pemeriksaan tersebut dirinya telah memberikan catatan hasil rapat internal Pertamina kepada penyidik.

"Saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam tercatat, silakan kejaksaan agung untuk meminta dari Pertamina," ucapnya.

“Intinya, saya mau membantu mana yang kurang," ujar Ahok.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Baca Juga: Ahok Siap Beri Data Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina ke Kejaksaan: kalau Diminta, Kita Kasih

Mereka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Lalu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA


Opini

In Paradisum

28 April 2025, 09:31 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x