JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan mega korupsi di Pertamina mengenai tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023, Kamis (13/03) pagi sejumlah anggota Komisi VI DPR ternyata juga mengusulkan pemanggilan Ahok ke DPR.
Ini disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka saat rapat dengar pendapat bersama Dirut Pertamina Persero.
Namun, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menolak memanggil Ahok lantaran dianggap hanya numpang pamor di kasus yang tengah diusut Kejagung.
Usai panas debat usul pemanggilan Ahok, legislator PDIP, Darmadi Durianto meminta Dirut Pertamina untuk mendalami pernyataan Ahok soal Pertamina di podcast yang telah beredar.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Persero sejak November 2019 hingga 2024.
Belakangan, dirinya mendapat sorotan setelah mengkritik keras pengelolaan Pertamina dalam perbincangan di kanal YouTube.
Selengkapnya, kita bahas soal peran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode tahun 2018-2023 bersama Peneliti Pukat Universitas Gajah Mada, Zaenur Rohman.
Baca Juga: Keterangan Ahok Usai Pemeriksaan soal Kasus Pertamina di Kejagung: Kalau Butuh, Saya Datang Lagi
#ahok #pertamina #korupsipertamina
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.