MALANG, KOMPAS.TV – Tersangka AW mengaku kesal lantaran diceraikan secara sepihak oleh mantan istrinya. Akibatnya mantan istri tersangka mengalami luka bakar 18 persen di tubuhnya karena air keras tersebut.
Akibat perlakuannya terhadap korban, pelaku mendekam di Mapolsek Pakis dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun karena melanggar Pasal 354 Tentang Penganiayaan.
Baca Juga: Seorang Kakek 70 Tahun Jadi Tersangka Usai Coba Lukai Petugas Kejaksaan dengan Senjata Tajam
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.