JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Panca, ayah dari keempat anak yang ditemukan tewas di Jagakarsa sebagai tersangka pembunuhan.
Menurut polisi, Panca mengakui perbuatannya, membunuh keempat anak kandungnya di hari Minggu, 3 Desember 2023.
Setelah menghabisi nyawa para korban, pelaku mencoba bunuh diri.
Polisi menyebut pelaku juga merekam seluruh aksi kekerasan kepada anak dan istrinya menggunakan ponsel.
Sebelum terjadinya pembunuhan, Panca sempat dilaporkan ke polisi atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga, KDRT.
Baca Juga: Fakta Terbaru Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Dibunuh Bergiliran, Korban Saksikan Pembunuhan Adik
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengkritik standar penanganan polisi atas laporan KDRT.
Padahal kepekaan polisi atas psikologi pelaku bisa mencegah terbunuhnya 4 anak tak berdosa.
Polisi kini menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dan undang-undang perlidungan anak, dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Panca, Ayah dari 4 Anak Tewas di Jagakarsa Jadi Tersangaka Pembunuhan
Mengapa itu bisa terjadi dan apa penyebabnya?
KompasTV bahas bersama Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.