KOMPAS.TV - Pegawai yang ijazahnya ditahan dan tidak segera dikembalikan perusahaan bisa melapor. Pegawai yang ijazahnya ditahan bisa lapor ke Kemenaker di call center 1500630. Kendati demikian perlu diketahui, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan.
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menegaskan, "UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perubahannya maupun peraturan pelaksanaannya, memang tidak diatur soal larangan penahanan ijazah". Anwar menambahkan, baiknya buat perjanjian hitam di atas putih antara pegawai dengan perusahaan yang mengatur soal penahanan ijazah.
Pastikan ada aturan perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat perjanjian kerja usai. Ketahui pula jaminan atas penahanan ijazah bila perusahaan melanggar perjanjian kerja. Pastikan perusahaan bertanggung jawab apabila ijazah rusak, atau hilang.
Berani Tanya Alasannya
Tanyakan pada perusahaan apakah penahanan ijazah juga diterapkan pada seluruh karyawan atau hanya pada posisi tertentu saja.
Boleh Menolak
Calon pekerja boleh menolak atau menerima tawaran penahanan ijazah. Tanyakan pula konsekuensi yang diterima bila menolak ijazahnya ditahan.
Minta Buatkan Berita Acara
Berita acara merupakan bukti jika ijazah tidak dikembalikan dari waktu yang seharusnya. Pastikan terima berita acara sebelum memberikan ijazah pada perusahaan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak? | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.