JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis HAM Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam sidang terpisah untuk perkara yang sama, Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Suasana langsung riuh usai jaksa membacakan tuntutan untuk Haris Azhar.
Jaksa menilai Haris Azhar dan Fatia secara sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terkait tudingan keterlibatan Luhut atas bisnis tambang di Papua.
Sementara Fatia dituntut lebih rendah dari Haris Azhar karena jaksa menilai Fatia sopan dan tidak merendahkan martabat pengadilan.
Baca Juga: Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.