JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU persilakan masyarakat mengadukan KPU ke Bawasalu, jika menemukan tahapan pencalonan peserta pilpres, tak sesuai undang-undang.
Komisioner KPU, Idham Kholik memastikan, pihaknya berkerja sesuai undang-undang, dan siap menanggapi gugatan masyarakat jika diadukan ke Bawaslu.
Hal ini diungkap Idham, merespon gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pasca-KPU meloloskan berkas Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres.
Baca Juga: Curhat ke Gus Mus, Benny: Politik Harus Dikembalikan Kepada Moralitas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.