KOMPAS.TV - KPU hari ini (03/11/23) menetapkan daftar calon tetap Pemilu Legislatif 2024. Penyusunan daftar calon tetap pileg dimulai sejak 4 Oktober.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 penetapan DCT Pileg 2024 dilakukan KPU terhitung mulai 1 Mei atau sejak 18 parpol peserta pemilu yang lolos mendaftarkan bacalegnya ke KPU.
Proses verifikasi bacaleg dilakukan sekitar 5 bulan termasuk menyusun daftar calon sementara Pileg 2024 yang sudah dilakukan mulai 6 Agustus hingga 23 September 2023.
Nama-nama caleg yang nantinya resmi ditetapkan ikut kontestasi oleh KPU akan bersifat tetap dan tak bisa diubah.
Baca Juga: Soal Penurunan Baliho Ganjar-Mahfud, PJ Gubernur Bali: Hanya Digeser Sementara
#kpu #pileg2024 #pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.