KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini (02/11/23) kembali memeriksa 5 pelapor dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres dan cawapres, 3 hakim MK juga akan diperiksa sore ini.
Kelima pelapor yang diperiksa Majelis Kehormatan MK pada Kamis (02/11/23) pagi, yakni Perhimpunan Pemuda Madani, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia.
Lalu ada Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas NU Indonesia, dan Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah.
Pelapor Alamsyah Hanafiah menyebut, putusan hakim MK terkait syarat batas usia capres dan cawapres melanggar UUD 1945 karena merampas kewenangan DPR dan presiden sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca Juga: Ray Rangkuti Sarankan Gibran Buat Keputusan Tetap di PDIP atau Keluar
#mkmk #putusanmk #hakimmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.