JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana jalannya penggeledahan rumah Firli Bahuri, Kamis (26/10), baik di Kertanegara serta juga Bekasi?
Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Yogyakarta menunggu Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka pelanggaran Pasal 36 UU KPK tentang Larangan Pimpinan KPK menjalin hubungan dengan pihak yang beperkara.
Dalam hal ini, Peneliti PUKAT UGM yakin Firli sudah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara untuk kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo, harus disertai bukti kuat seperti komunikasi digital dan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus saat Pemeriksaan Firli Bahuri!
#firlibahuri #penggeledahan #ketuakpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.