JAKARTA, KOMPASTV - Kasubdit Jatanras Polda Metro AKBP Samian menjelaskan kronologi penangkapan pengendara Fortuner yang kenakan pelat polisi palsu di Jakarta Utara.
“Hari Senin 16 Oktober 2023 tim melakukan penyelidikan siapa pelaku koboi jalanan yang meresahkan publik. Dengan cepat menangkap dan mengamankan pelaku. Terhadap pelaku diamankan dan ditahan dengan pasal sangkaan 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara ,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro AKBP Samian.
Baca Juga: Nekat Masuk Jembatan Rel Kereta, Sopir Mobil Fortuner Jadi Tersangka
Sebelumnya videonya viral di media sosial, dan sempat mengancam pengendara lainnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa radio komunikasi dan pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksi koboinya di jalan.
Video Editor: Bara Bima
#fortuner #jakartautara #videoviral
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.