KOMPAS.TV - MK kabulkan gugatan terkait syarat peserta Pilpres yang memiliki pengalaman, atau sedang menjadi kepala daerah.
Putusan ini merespons uji materi Pasal 169 Huruf Q, Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2017, tentang Pemilu.
Ketua MK, Anwar Usman beralasan gugatan yang diajukan itu, beralasan menurut hukum.
Sementara dalam gugatan lainnya. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia.
Sidang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman dan dihadiri delapan hakim konstitusi.
Dari 9 hakim, 2 hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Dengan ditolaknya gugatan uji materi batas usia minimal capres cawapres menjadi 35 tahun, maka usia minimal syarat capres cawapres tetap berlaku minimal 40 tahun.
Baca Juga: Jelang Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Spanduk Soal Dinasti Politik Bertebaran di Menteng
#putusanmk #pilpres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.