JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam, berunjuk rasa di jalan mempertanyakan dana sebesar Rp 21 miliar 641 juta milik nasabah bernama Susan Tamin, di salah satu bank swasta.
Massa mempertanyakan keberadaan dana nasabah dalam bentuk tabungan dan deposito, yang hingga kini tak kunjung dikembalikan.
Atas aksi ini, perwakilan bank yang menerima massa berjanji akan melanjutkan aspirasi massa.
Sementara itu, dalam rilis yang diterima KompasTV, Maya Rizano, Juru Bicara UOB Indonesia menyebut, kasus nasabah Susan Tamin merupakan kejadian tahun 2012, di mana terpidana Mantan Karyawan UOB Indonesia telah divonis dan menjalani hukuman, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Susan Tamin, menggugat UOB Indonesia dan Mantan Karyawan UOB Indonesia.
Dalam putusan perdata di tingkat banding, gugatan Susan Tamin dinyatakan tidak dapat diterima, dan saat ini Susan Tamin mengajukan kasasi.
Bank UOB juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, dan akan terus bekerja sama dengan pihak berwajib.
Baca Juga: Keji! Anak 7 Tahun di Malang Dianiaya dan Disekap Keluarga Sendiri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.