JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan data di situs resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Uji Materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal Capres-Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, terjadwal pengucapan putusan.
Perkara yang akan diputus itu dengan pemohon Dedek Prayudi dan Kuasa Hukum, Michael, yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI).
Jika permohonan itu dikabulkan, maka usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
Namun, jika tidak, tetap berusia minimal 40 tahun.
Baca Juga: PDIP soal Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres: Kami Hormati
#putusanmk #ujimateri #uupemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.