KOMPAS.TV- Masyarakat perlu tahu bahwa tambal gigi gratis menggunakan BPJS Kesehatan mudah dan tidak ribet. Pendaftaran tindakan gigi seperti tambal gigi juga bisa dilakukan lewat online.
Nah, pengguna wajib membayar iuran bulanan untuk memanfaatkan JKN-KIS. Simak cara tambal gigi gratis bagi peserta yang telah membayar iuran dan mendaftarkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kesehatan gigi:
Layanan perawatan serta tindakan medis gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: Pasang Kawat Gigi Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.