JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK kemarin menetapkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Karen langsung ditahan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak dalam melakukan kerja sama pengadaan LNG dengan produsen dan suplier LNG di luar negeri pada tahun 2012 lalu.
Menurut KPK pengambilan keputusan Karen juga bertentangan dengan persetujuan pemerintah saat itu.
Akibat keputusan Karen, negara mengalami kerugian Rp 2,1 Triliun.
Sementara Karen membantah telah menyebabkan kerugian negara. Menurut Karen Pertamina tidak mengalami kerugian dalam pengadaan LNG.
Pertamina bahkan untung pada tahun 2018. Kerugian negara terjadi karena dampak pandemi.
Karen juga menegaskan kebijakan yang diambilnya telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Baca Juga: Pengusaha Sekaligus Suami Maia Estianty, Irwan Mussry Diperiksa KPK Terkait Kasus Eko Darmanto!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.