JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkominfo Johnny G Plate membantah keterangan Happy Endah Palupy selaku Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi (Sespri)-nya terkait pemberian uang Rp 500 juta per bulan.
Dalam sidang, Happy mengaku dirinya dan Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi diberikan uang sebagai insentif atau gaji tambahan sebesar Rp 500 juta dari Johnny Plate.
Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian yang disampaikan oleh Sespri Happy Endah Palupy dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9/2023).
#johnnygplate #sidangplate #korupsibtskominfo
Video editor: Bara Bima
Baca Juga: Sebelum Ditangkap Tenaga Ahli Kominfo Sempat Bersaksi hingga Bantah Serahkan Uang ke Johnny G Plate
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.