Kompas TV nasional hukum

Kapuspen TNI Minta Masyarakat Lapor jika Diintimidasi Tentara saat Demonstrasi

Kompas.tv - 28 Maret 2025, 05:00 WIB
kapuspen-tni-minta-masyarakat-lapor-jika-diintimidasi-tentara-saat-demonstrasi
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025). (Sumber: Walda Marison/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen Kristomei Sianturi meminta masyarakat melapor jika diintimidasi tentara saat berdemonstrasi. Hal ini disampaikan Kristomei seiring gelombang protes menolak revisi UU TNI yang meluas ke berbagai daerah.

Kristomei mengaku pihaknya meminta maaf jika ada anggota yang melakukan kekerasan. Masyarakat diminta melaporkan ke polisi militer setempat jika ada tindak kekerasan.

"Apabila memang ditemukan prajurit TNI itu melakukan kekerasan, artinya, dan ini kami juga mohon maaf, tolong kalian ada bukti-buktinya, serahkan kepada polisi militer setempat, sehingga kita bisa proses hukum," kata Kristomei di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Soal Pertahanan Siber di UU TNI, Kemhan Jamin Tentara Tak Akan Mata-Matai Sipil

Kristomei menegaskan, prajurit TNI yang menjaga aksi demonstrasi harus bersikap humanis kepada massa aksi. Menurutnya, kehadiran tentara justru untuk memastikan aksi demonstrasi berlangsung kondusif.

Brigadir jenderal TNI itu memerintahkan para prajurit tidak mudah terprovokasi jika ada benturan dengan massa. Sebaliknya, Kristomei mengimbau mass aksi agar tidak berlaku provokatif saat demonstrasi.

"Jangan saling memprovokasi, apalagi ini bulan Ramadan, bulan suci, harusnya bisa saling kita menjaga diri," kata Kristomei dikutip Antara.

"Dengan demikian para teman-teman yang tadi berdemo itu, bisa menyatakan pendapatnya, secara baik, secara lancar, tanpa harus mencederai, tanpa harus merusak."

Revisi UU TNI menuai protes dari masyarakat sipil sejak disahkan DPR pada 20 Maret 2025 lalu. Aksi demonstrasi meletus di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Makassar, hingga Banjarmasin.

Revisi UU TNI diprotes karena dinilai dibahas secara tidak transparan dan mengancam supremasi sipil. Demonstran mengkritik revisi UU TNI yang dianggap membangkitkan kembali dwifungsi militer.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Ajukan Judicial Review UU TNI ke MK


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x