KOMPAS.TV- Menurut Pasal 134 UU LLAJ berikut kendaraan yang memiliki hak prerogatif melewati bahu jalan:
Baca Juga: Alasan Hotman Paris Singgung Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tak Ditilang
Editor Video: Dawud Majid
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.