JAKARTA, KOMPAS.TV - Ternyata dalam menyelesaikan suatu perkara, tidak selalu melalui persidangan.
Ada sebuah prosedur lain dalam menyelesaikan suatu perkara yaitu melalui mediasi.
Di Indonesia, sudah ada regulasi yang mengatur soal mediasi yang tertera pada pasal satu ayat satu peraturan mahkamah agung nomor satu tahun 2016.
Dalam perma ini menyebutkan, untuk melakukan mediasi perlu adanya seorang mediator, yang telah bersertifikat dan mampu menyelesaikan perkara secara netral.
Lalu, seperti apa syarat dan kemampuan penting yang mesti terpenuhi oleh seseorang untuk menjadi mediator non hakim?.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Agung, Irwan Rosady mengungkapkan ketentuan seseorang dapat menjadi mediator non hakim, tertuang dalam surat keputusan ketua mahkamah agung, nomor 117, tahun 2018 tentang Prosedur mediasi pengadilan.
Mediator non hakim wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh, setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan mediator, yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari mahkamah agung.
Baca Juga: Terkendala Cuaca Buruk, Petugas Gabungan Hentikan Sementara Pencarian Bocah Tenggelam di Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.