JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI lebih dari 190 ribu handphone secara ilegal.
Dua orang dari total 6 tersangka merupakan ASN dari kementerian dan lembaga negara.
2 PNS tersebut bekerja di Kemenperin, dan Direktorat Bea dan Cukai.
Sementara tersangka lain merupakan pihak swasta.
Baca Juga: Kasus IMEI Bodong, Kemenperin Akan Cek Manual Nomor Ilegal
Kabareskrim menyebut, pelaku melakukan aksinya dengan mendaftarkan IMEI handphone tidak sesuai aturan, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp300 miliar.
Dari total 191 ribu handphone yang didaftarkan secara ilegal,171 ribu di antaranya merupakan handphone dengan merk iPhone yang diperjualbelikan kepada masyarakat.
IMEI ilegal ini nantinya akan dimatikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.