JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pengunjung tempat hiburan malam.
Pierre Gruno saat ini ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Penetapan sebagai tersangka setelah Penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa beberapa saksi disertai alat bukti yang cukup.
Diketahui Pierre Gruno menganiaya korban hingga mengalami hidung patah tulang pada Kamis (13/7/2023) kemarin di tempat hiburan malam di Cilandak, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Kesan Kapolri Listyo untuk 5 Polisi Teladan Penerima Hoegeng Awards 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.