JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo Irwan Hermawan mengungkap ada pihak yang mengembalikan dana Rp 27 miliar.
Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima informasi terkait pengembalian dana Rp 27 miliar tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan hingga kini belum mendapatkan informasi soal pengembalian dana sebagaimana dinyatakan Pengacara terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Ketut menyebut Kejaksaan Agung siap menerima jika ada pihak yang mau mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kapanpun juga.
Sebelumnya, Pengacara terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyatakan, hari Selasa (4/7/2023) kemarin pihaknya menerima pengembalian uang sebanyak Rp 27 miliar.
Maqdir menyebut uang tersebut dikembalikan oleh pihak swasta.
Melalui pesan singkat ke Kompastv, Maqdir mengatakan, “benar diserahkan kemarin oleh pihak swasta. uang kami terima dalam bentuk mata uang asing Dolar Amerika, uang tersebut kami simpan di tempat yangt aman. Kami belum memberi tahu Kejaksaan secara resmi.”
Baca Juga: Waspada Kasus Antraks di Gunungkidul, Pemerintah Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.