JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Nonaktif Papua,Lukas Enembe dijerat dengan pasal pencucian uang, TPPU.
Dalam konferensi pers kemarin, KPK menunjukkan barang bukti tindak pidana pencucian uang, sementara yang disita KPK dari Enembe senilai Rp81,6 miliar.
Tidak hanya uang tunai, KPK juga menyita beberapa bukti lain dari hasil korupsi, di antaranya rumah, apartemen, logam mulia hingga sejumlah sertifikat tanah di Jayapura, Bogor dan Jakarta.
Hal yang menarik dari rilis oleh KPK kemarin terkait dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebut ada alokasi dana operasional tahunan gubernur sebanyak Rp triliun dan sepertiganya digunakan hanya untuk biaya makan dan minum.
KPK menyebut biaya makan dan minum tersebut sangat janggal.
Lukas Enembe diduga melakukan tindakan pencucian uang sebesar Rp81 miliar lebih.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Lukas Enembe Judi di Singapura Pakai Dana APBD Papua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.