KOMPAS.TV - KPK telah menetapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
KPK menyebut, hasil pencucian uang yang dilakukan Enembe mencapai Rp81,6 miliar.
Baca Juga: 2 Rumah Kontrakan di Bandung Jadi Pabrik Tembakau Sintetis dan Ganja Digerebek!
KPK menyita barang bukti pencucian uang Lukas Enembe, yang mencapai lebih dari Rp81 miliar.
Selain uang tunai, KPK juga menyita aset-aset milik Lukas Enembe yang berasal dari tindak pidana korupsi. Di antaranya, apartemen, logam mulia, tanah, hingga mobil mewah.
Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan Menkominfo Baru, Pengganti Johnny G Plate yang Tersandung Kasus Korupsi BTS 4G
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.