JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, jaksa menghadirkan 5 saksi yang merupakan petugas satpam di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP).
Hadir pula Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai terdakwa pada Kamis, (15/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kelima saksi tersebut adalah Abdul Rosyid, Burhanudin, Ali, Asum, dan Muhammad Ali.
Sidang dipimpin oleh 3 hakim, yakni Alimin Ribut Sujono sebagai hakim ketua, Tumpanuli Marbun sebagai hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2.
Baca Juga: Di Persidangan, Satpam Kompleks Ungkap Dirinya Sempat Dibentak Mario Dandy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.