JAKARTA, KOMPAS.TV – Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan tersangka anak polisi ARP tidak ditahan atas kasus tabrak satu keluarga di Cijantung.
Iptu Darwis Yunarta pastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan ada peran sang ayah sebagai penjamin.
“Tidak ditahannya tersangka, polisi punya alasan. Prinsipnya tidak ditahan karena satu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Barang bukti ada di kami dan itu murni tidak dapat dihilangkan. Kedua, ada penjamin dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan komitmen menghadirkan ARP untuk hadir melengkapi penyidikan. Kami proaktif ke pihak jaksa kami juga sampaikan karena alasan penyidik seperti ini,”jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Minggu (14/5/2023).
Baca Juga: [FULL] Kronologi Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung hingga Berujung jadi Tersangka
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta memastikan tidak adanya intimidasi pada kasus ini.
“Terkait intimidasi hal itu tidak ada. Saya punya keyakinan intimidasi tidak ada murni profesional. Penyidik netral tidak lihat ini anak polisi apa bukan. Ranah kita satu ada garis yang kami luruskan, garis itu ada SOP di ranah kami sebagai penyidik,”jelasnya.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.