JAKARTA, KOMPAS.TV – Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dituding menggunakan kedudukannya untuk mendukung pasangan calon Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail di Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Boyke Luthfiana Syahrir, selaku pengacara pasangan Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat, saat membacakan berkas permohonan dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
“Bahwa pada tanggal 15 November 2024, Mendes PDT Kabinet Indonesia Maju atas nama Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail,” ujar Boyke.
Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus SLB Slipi Ada yang Tak Bisa Konsumsi Susu Cokelat dan Nasi MBG
Boyke pun membeberkan, dukungan yang diberikan Yandri Susanto adalah dengan mengunjungi Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, kata Boyke, Yandri diduga memberikan arahan kepada PJ Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, hingga pendamping desa untuk memenangkan paslon nomor urut 2.
Di persidangan, Boyke pun mengutip kalimat arahan yang diduga disampaikan Yandri dalam sambutannya itu.
“Makanya, syarat cuma dua saja, satu kompak, kedua relasi. Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu, siapa yang enggak kenal beliau. Manfaatkan saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat. Siap, siap,” kata Boyke.
Tidak hanya itu, Boyke menuturkan, Yandri juga diduga beberapa kali menyematkan kata “dua” dalam sambutannya. Menurut Boyke, kode “dua” dinilai patut diartikan sebagai arahan untuk memilih Jeje-Asep.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Mendes PDT atas nama Yandri Susanto yang tidak ditegur oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sehingga dengan demikian Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Pemilu/Pilkada telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan tanggung jawabnya sesuai pasal 30 huruf 1 UU pilkada nomor 10 tahun 2016,” ujar Boyke.
Baca Juga: Respons Permintaan Prabowo, KPK Koordinasi dengan Kemenag dan BPKH Kawal Penyelenggaraan Haji
Sementara Raffi, sambung Boyke, memberikan dukungannya dengan menghadiri kampanye akbar Jeje-Asep secara virtual pada 22 November 2024.
“Saudara Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni hadir secara virtual di layar monitor yang ditampilkan di panggung kampanye akbar tersebut yang diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2,” imbuh Boyke.
Atas dasar itu, Boyke mewakili pihak Hengki-Ade meminta majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Jeje-Asep. Selain itu, Boyke juga meminta hakim MK membatalkan surat penetapan hasil yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.