JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK telah merampungkan berkas pemeriksaan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe.
Lukas Enembe segera diadili terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara Lukas Enembe pada jaksa KPK pada Jumat (12/5) siang.
Baca Juga: Proses Pemindahan Badan Pesawat yang Tergelincir di Morowali Dibantu Alat Berat!
Berkas dinyatakan lengkap atau P21, sehingga Lukas Enembe akan segera disidang.
KPK meminta Pengacara Lukas Enembe untuk datang ke KPK mendampingi Lukas Enembe.
Sebanyak 10 pengacara dari Tim Advokasi Lukas Enembe, akan membela Enembe dalam persidangan sekitar 2 minggu ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.