KOMPAS.TV - Wakil Menteri Tenaga Kerja menemui korban ajakan staycation, sebagai syarat perpanjang kontrak kerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Wamenaker mendorong Polri untuk menyelesaikan kasus, dengan memenuhi rasa keadilan korban.
Wamenaker juga tidak membiarkan Praktik Oknum Pimpinan Perusahaan yang tidak profesional.
Baca Juga: Teddy Minahasa Masih Berstatus Perwira Tinggi, Kompolnas Desak Propam Polri Gelar Sidang Etik
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menemui korban kasus ajakan “staycation” untuk perpanjangan kontrak yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Kedatangan Tim LPSK menindaklanjuti permohonan kuasa hukum korban, untuk perlindungan AD kliennya yang menjadi korban ajakan “styacation”.
Menurut kuasa hukum korban, saat ini pertemuan dengan LPSK masih bersifat koordinasi.
Sabtu (6/5) lalu melalui kuasa hukumnya, korban ajakan “staycation” memohon perlindungan LPSK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.