JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yaitu DPR, DPD, dan DPRD, pada hari ini (1/5).
Pendaftaran akan dibuka selama 14 hari, dimulai sejak 1 hingga 14 Mei 2023.
Hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif dan anggota DPD, KPU pusat terpantau masih sepi.
Sejauh ini, belum ada partai politik yang menghubungi KPU untuk melakukan pendaftaran pada hari ini, maupun esok hari (2/5).
Pendaftaran Bakal Calon DPR dan DPRD akan dilakukan oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Sementara itu, KPU provinsi Kalimantan Selatan belum menerima pendaftaran berkas pencalonan anggota DPRD Kalsel.
KPUD Kalsel menghimbau kepada partai politik untuk tidak mendaftarkan Bacaleg-nya pada hari terakhir untuk menghindari kekurangan syarat administrasi.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.