JAKARTA, KOMPAS.TV - Teddy Minahasa mengatur bagaimana pola komunikasi antara Linda Pujiastuti, Doddy Prawiranegara, dan Syamsul Ma'arif untuk eksekusi penjualan narkoba yang sebelumnya merupakan barang sitaan.
Linda Pujiastuti juga berperan untuk menyerahkan narkoba ke pembeli kemudian memberikan uang hasil penjualan ke anak buah Teddy Minahasa.
Baca Juga: Dari Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Hingga Saksi Ahli Telah Jadi Saksi Perbuatan Teddy Minahasa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyebut seluruh proses pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dinyatakan selesai.
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti , Muhammad Nasir dan Syamsul Ma'arif.
Baca Juga: Siap Tuntut Teddy Minahasa di Kasus Penjualan Narkoba, Jaksa Akan Berikan Tuntutan Maksimal?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.