JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan pelaku AG di kasus penganiayaan David Ozora akan menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini sesuai dengan posisi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Kejati DKI Jakarta mengatakan, sidang AG dilaksanakan tertutup untuk melindungi haknya sebagai anak.
Baca Juga: 2 WNA Asal Polandia Langgar Aturan Nyepi Akan Dideportasi!
Meski begitu, keputusan pelaksanaan sidang tetap diserahkan kepada Majelis Hakim.
Berkas AG kini masih ditangani Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.