JAKARTA, KOMPAS.TV Setelah menjenguk Korban David Ozora, Menko Polhukam Mahfu Md mendorong polisi agar menerapkan pasal yang lebih tegas terhadap Mario Dandy.
Mario Dandy sendiri saat ini dijerat dengan pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
Baca Juga: Dirjen Pajak Temui Ketum PBNU, Minta Dukungan Warga NU Agar Tetap Bayar Pajak
"Dalam kasus ini aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusian. Saya agak setuju kalau diterapkan pasal 351, tapi saya akan lebih setuju dan mendukung untuk menerapkan pasal yang lebih tegas" Jelas Mahfud Md saat menjenguk Korban David Ozora di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Mahfud menambahkan bahwa dirinya lebih setuju jika Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP). Agar orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.