JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakapolri, Oegroseno membela anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan.
Oegroseno memastikan, kehadirannya sebagai saksi meringankan agar kasus yang melibatkan anak buah Sambo, menjadi terang benderang.
Mantan Wakapolri, Oegroseno menjadi saksi meringankan di sidang kasus perintangan penyidikan, yang melibatkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca Juga: Eliezer Menagis Saat Pembacaan Tuntutan dari JPU, Ini Kata Psikolog Klinis!
Oegroseno yang pernah menjabat Kadiv Propam itu menyebutkan, pelanggaran Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah pelanggaran profesi yang seharusnya tidak masuk ranah pidana.
Oegroseno menambahkan, kedua terdakwa cukup menjalani proses etika atas kesalahan yang dilakukannya.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV, yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan berencana, Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, jaksa menyebut enam anggota polisi menuruti perintah Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam, untuk menghapus CCTV di lokasi tewasnya Yosua Hutabarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.