JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan, saat jaksa menyebutkan peran tiap-tiap tersangka, terungkap bahwa Putri Candrawathi mengganti baju yang lebih 'sexy' untuk mendukun skenario tembak menembak.
Ada 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hadapi pembacaan tuntutan hari ini, Senin (16/1).
Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Jaksa dalam persidanganpun menuntut Ricky dan Kuat dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.