JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada tiga ahli yang datang ke sidang Obstruction of Justice terdakwa Irfan Widyanto.
Mulai dari Ahli ITE, Ahli Psikolog, hingga Ahli Hukum Pidana; semuanya hadir untuk memberikan keterangan guna memudahkan Hakim mengambil keputusan.
Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Henri Subiakto, menjelaskan bagian-bagian yang bisa disebut sebagai tindakan gangguan terhadap sistem elektronik.
Penjelasan ini untuk menjawab pertanyaan Penasihat Hukum, karena kliennya, Irfan Widyanto, didakwa Undang-Undang ITE Pasal 32 Ayat 1.
Ya, selain pemeriksaan terdakwa Arif Rachman Arifin, PN Jaksel juga menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli , yang dihadirkan dari pihak terdakwa Irfan Widyanto.
Henri Subiakto, yang dihadirkan dalam sidang, menjelaskan ancaman pidana dalam UU ITE lebih tinggi daripada KUHP.
Pasalnya, perbuatan melawan hukum di dunia maya atau digital lebih besar dampaknya dibandingkan di dunia nyata.
Sehubungan Irfan Widyanto yang memindahkan atau mengambil DVR CCTV dari Pos Satpam Duren Tiga, Penasihat Hukumnya bertanya kepada Ahli ITE perihal unsur tanpa hak dalam hukum dalam UU ITE.
Sementara itu, Henri juga menjelaskan, penggantian DVR cctv, pun tak termasuk pidana informasi dan transaksi elektronik.
Karena memindahkan, dan mengganti alat dalam sebuah alat sistem informasi adalah hal biasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.