JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Said Karim memberikan keterangan soal tidak adanya bukti visum dugaan kekerasan seksual di Magelang yang diklaim Putri Candrawathi.
Said berpendapat hasil visum tak selalu menjadi bukti wajib yang harus disertakan dalam pembuktian kasus kekerasan seksual.
Pada Selasa (3/1) saksi ahli memberikan kesaksian meringankan bagi kubu terdakwa Ferdy Sambo.
Keterangan ahli soal kesamaan kehendak, pembuktian motif, masa tenang perencanaan pembunuhan, sampai tanggung jawab jika pelaku salah tafsir, tak pelak menguntungkan posisi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi namun menyudutkan Richard Eliezer.
Sudah bergabung Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy dan Pakar Hukum Sekaligus Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan.
Baca Juga: Syarat "JC" Dipertanyakan di Sidang Pembunuhan Yosua Lagi, Terdakwa Lain Berupaya Sudutkan Eliezer?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.