JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan enggan ikut campur soal rumah tersebut.
“Saya masak ngurusin itu, bukan di Solo juga,” kata Gibran, Sabtu (17/12/2022).
Gibran merasa tak memiliki kapasitas memilih lokasi rumah hadiah negara tersebut.
"Bukan wewenang saya," ujarnya.
Baca Juga: Pengadaan Tanah untuk Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Rampung Oktober Lalu
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bocoran soal Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara disampaikan oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.