KOMPAS.TV - Polres Gunungkidul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita yang tengah hamil dan jasadnya dibuang ke laut pada 15 November lalu.
Kedatangan 2 tersangka di Pantai Kukup, Desa Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul ini langsung disambut teriakan dari warga yang turut menyaksikan rekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Gunungkidul.
Baca Juga: Tersangka Penembakan di Bar Gay Hadapi Tuduhan Kejahatan Rasial dan Pembunuhan
dalam rekontruksi ini para tersangka memperagakan 10 adegan. Adegan pertama bertempat di lokasi tempat parkir mobil tersangka, sedangkan yang ke-2 di bibir tebing sebelum korban dibunuh dan dibuang.
Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.