BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi menggrebek dan menyita ribuan butir pil Excimer dan Tramadol di Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita sebanyak 8.343 butir pil Excimer dan Tramadol.
Pengedar berinisial DS mengaku mendapatkan stok ribuan pil Excimer dan Tramadol dari seorang pemasok berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Tersangka mengedarkan pil tersebut dengan menjajakan di kawasan permukiman warga.
Menurut polisi, biasanya tersangka bisa menghabiskan 8.000 pil Excimer dan Tramadol hanya dalam 2 hari.
Tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Sejumlah Warga di Bekasi Kena Tipu Toko "Online" Saat Beli STB TV Malah Berisi Sabun dan Garam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.