MALANG, KOMPAS,TV - Korban meninggal ke-135 Tragedi Kanjuruhan, seusai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya, (1/10) dimakamkan pekan lalu.
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan 6 orang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan, termasuk pimpinan penyelenggara Liga Indonesia Baru.
Tapi investigasi Komnas HAM menyimpulkan, lebih dari 6 orang yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Satu Bulan Pasca Tragedi Kanjuruhan, Sang Ayah Minta Dilakukan Otopsi pada Kedua Anaknya
Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD temuan Komnas HAM keras dan detail.
Salah satunya, agar PSSI dibekukan bila tak bisa memperbaiki diri dalam tiga bulan.
Lantaran salah satu pihak yang bertanggung jawab secara menyeluruh, justru PSSI.
Komnas HAM menyimpulkan sejumlah pihak bertanggung jawab sehingga tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi.
Ada polisi yang menembakkan gas air mata, dan PSSI yang tak memberikan pengarahan yang lengkap soal Statuta FIFA kepada polisi.
Sementara itu, PT Liga Indonesia baru dan PSSI menggelar pertemuan dengan pemilik klub Liga 1, Jumat (4/11) sore di Jakarta.
Pertemuan membahas sejumlah agenda, utamanya soal kelanjutan kompetisi yang terhenti pasca Tragedi Kanjuruhan.
Sejauh ini, PSSI mengklaim terus berkomunikasi dengan pemerintah untuk mendapat izin tertulis, walaupun belum ada izin yang dikeluarkan dari pemerintah ataupun polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.